Surat Keterangan untuk Pengurusan Pensiun

19/07/2017 11:20:39 | | 700

Syarat:

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. SK Pangkat Terakhir

Waktu Pelayanan:

  • Senin - Kamis : 08.00-16.00
  • Jumat : 08.00-16.30

Biaya : Gratis