Surat Keterangan untuk Pengurusan Pensiun
Alur Pelayanan

Surat Keterangan untuk Pengurusan Pensiun

Syarat:

  1. Surat Pengantar dari Kepala OPD
  2. SK Pangkat Terakhir

Waktu Pelayanan:

  • Senin - Kamis : 08.00-16.00
  • Jumat : 08.00-16.30

Biaya : Gratis

Share

Komentar