Sekilas Dinas

Pengawasan merupakan fungsi organik manajemen yang peranannya setara dengan fungsi manajemen lainnya, dengan kata lain, pengawasan merupakan unsur dinamika dalam pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pengorganisasian, pemotivasian dan pelaksanaan untuk dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan tercapai.

Kewenangan daerah yang luas mencakup kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan negara, mulai dari perencaaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dane valuasi. Fungsi manajemen senantiasa berjalan secara simultan dan proporsional dalam kerangka pencapaian tujuan organisasi.

Disamping itu untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara yakni Pemerintah yang bersih ( clean government ) yang merupakan suatu system pengelolaan pemerintahan yang didasarkan pada prinsip transparasi, partisipasi dan akuntabel tersebut maka perlu dilakukan pengembangan dan penerapan system pertanggungjawaban yang tepat, jelas dan legimate, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlansung serta berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggung jawab serta bersih dari KKN.

Pemerintah Daerah merupakan bagian dari Pemerintahan Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah semestinya berjalan Sinergis dengan Pemerintahan Pusat secara konsisten.

Secara Yuridis formal fungsi penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan lain-lain yang akan dijelaskan pada bagian berikutnya.

Landasan Hukum

    1. Landasan Formil
      1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
      2. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat
      3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
      4. Undang-undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
      5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
      6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
      7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekosentrasi dan Tugas Pembantu;
      8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekosnetrasi.

    1. Landasan Operasional
    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah.
    • KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata cara Pengawasan Penyelenggraan Pemerintah Daerah;
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
    • Peraturan Menteri PanRB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 Tahun2008 tentang StandarAudit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
    • Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1989 tentang Pelaksanaan Tindal Lanjut Hasil Pemeriksaan di Daerah;
    • Peratuaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2005 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
    • Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 44 Tahun 2016tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah KabupatenDharmasraya.

Share

Komentar