Tupoksi Dinas
Tugas Pokok
Inspektorat Kabupaten Dharmasraya dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara teknis administrative mendapat pembinaan dari sekretaris Daerah dan merupakan Unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 4 ayat ( 1 ) Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 44 Tahun 2016 tentang kedududkan , Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya menyatakan Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang mejadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat Daerah.
Inspektorat Kabupaten Dharmasraya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara administrative dikoordinasikan ole Asisten Pemerintahan serta membantu Bupati dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah di bidang Pengawasan
Fungsi
Dalam Penyelenggaraan tugasnya, Inspektorat Kabupaten Dharmasraya mempunyai fungsi dalam pasal 4 ayat (1 ) Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 44 Tahun 2016 tentang kedududkan , Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Dharmasraya menyebutkan untuk menyelenggarakan tugas sebagai mana dimaksud Pasal 5 ayat 1 diatas, Inspektur mempunyai Fungsi :
- a. Perumusan Kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitas pengawasan;
- b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
- c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
- d. Penyusunan Laporan hasil pengawasan;
- e. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah;
- f. Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
Komentar